Perdagangan Minyak Goreng Diduga Ilegal, Polisi Gerebek 2 Lokasi di Banyumas dan Malang

Ary Wahyu Wibowo
Salah satu lokasi yang digerebek polisi terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id – Aparat Polresta Banyumas dan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar. 

Polisi mengerebek dua lokasi di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah dan Malang Jawa Timur. 

Lokasi yang digerebek berada di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas dan sebuah CV di Watugede, Singosari, Malang. 

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial RAN, warga singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya penyimpanan, perdagangan minyak goreng dalam kemasan dalam skala besar di wilayah Cilongok, Banyumas. Tim satreskrim polresta Banyumas melakukan penyelidikan. 

Pada 18 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, dari hasil penyelidikan di Desa Cikidang, Cilongok, Banyumas, berhasil diamankan sejumlah 628 karton berisi 24 botol minyak goreng kemasan ukuran 800 mili liter dengan total : 12057,6 liter, beserta 7 orang saksi. 

Dari hasil temuan di lapangan, minyak goreng dalam kemasan ini tidak terdaftar. 

Pada 22 April 2022, tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pengembangan ke Malang dan berhasil mengamankan 1. 825 karton berisi 24 botol minyak goreng kemasan ukuran 800 mili liter, atau total 15.840 liter siap edar. Polisi selanjutnya menetapkan RAN sebagai tersangka. 

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network