SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Pemprov Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan tiga hal baru pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK Tahun Ajaran 2022/2023. PPDB akan digelar secara daring.
"Tiga hal baru yang akan diterapkan yakni sistem pradaftar, tidak adanya penjurusan di SMA, serta jalur afirmasi untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Suyanta, Senin (30/5).
Ia menjelaskan bahwa PPDB SMA/SMK 2022 digelar secara daring pada laman ppdb.jatengprov.go.id dan verifikasi awal dilakukan untuk memastikan kebenaran data calon siswa.
Selain itu, pihaknya juga akan memastikan kesesuaian data calon siswa dengan dengan instansi terkait, seperti Dinas Sosial, DP3A2KB, Dinkes dan sebagainya.
"Hal yang baru adalah siswa mengunggah berkas dulu, tapi belum mendaftar, nanti diverifikasi oleh sekolah terdekat. Itu dilakukan supaya jangan sampai data yang dimasukkan salah. Tahun kemarin itu tidak ada," ujarnya.
Pada PPDB TA 2022/2023 di jenjang SMA tidak ada lagi penjurusan atau kepeminatan IPA, IPS, atau Bahasa sebagai konsekuensi dari kurikulum Merdeka Belajar yang nantinya diberlakukan.
"Perbedaan ketiga adalah di jalur afirmasi. Kalau kemarin hanya untuk siswa miskin, anak tenaga kesehatan. Sekarang ada tambahan untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19, yang lainnya sama," katanya.
Pada PPDB 2022/2023, seleksi didasarkan atas empat jalur yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 55 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal lima persen, dan jalur prestasi maksimal 20 persen.
Adapun untuk rincian kuota afirmasi 13 persen untuk siswa miskin, maksimal dua persen untuk yatim piatu, maksimal dua persen untuk anak panti, dan maksimal tiga persen untuk anak tenaga kesehatan.
Kemudian, seleksi kuota PPDB SMK terdapat tiga jalur yaitu jalur prestasi minimal 75 persen, domisili terdekat maksimal 10 persen, dan jalur afirmasi maksimal 15 persen.
PPDB SMA/SMK dimulai pada 18 Mei 2022 dengan penetapan zonasi dan diikuti pengumuman PPDB pada 10 Juni 2022, selanjutnya pengajuan akun dan verifikasi berkas pada 15-28 Juni 2022.
Pada 29 Juni-1 Juli 2022 merupakan masa pendaftaran PPDB dan perubahan sekolah pilihan, pada 2-3 Juli 2022 adalah jadwal evaluasi dan pengaduan, disusul dengan pengumuman hasil pada 4 Juli 2022.
Pada 5-7 Juli 2022 merupakan masa daftar ulang bagi mereka yang diterima di sekolah negeri, adapun tahun ajaran baru 2022-2023 dimulai pada 18 Juli 2022.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait