Tiga Pelaku Arisan Online Ditangkap Polres Kotamobagu

Cahya Sumirat
Kapolres bersama Sat Reskrim Polres Kotamobagu pada Press Conference yang digelar di Mako Polres Kotamobagu Rabu (25/5/2022).(Foto: Humas)

KOTAMOBAGU, iNewsJatenginfo.id  - Kasus penipuan dengan modus arisan online yang menjadi perhatian publik diungkap Sat Reskrim Polres Kotamobagu. Kerugian nasabah mencapai Rp200 juta.

Kapolres Kotamobagu Irham Halid pada Press Conference yang digelar di Mako Polres Kotamobagu Rabu (25/5) menyampaikan langsung kronologis kasus yang tertuang dalam Laporan Polisi nomor :  LP/B/318/V/2022/Sulut/SPKT/Res-Ktg tanggal 23 Mei 2022 yakni dimulai sejak tahun 2020 sampai dengan Mei 2022.

Perempuan KM (26) warga Pontodon selaku owner/penanggung jawab melibatkan petugas administrasi sebanyak 13 orang.

Kemudian dikoordinir melalui media WhatsApp, KM selaku owner membuat list/daftar arisan, contohnya arisan 22 juta dijual 10 juta terima tanggal 30 Mei, yang dapat diartikan dimana setiap member/nasabah yang membayar uang sebesar 10 juta rupiah pada tanggal 13 Mei 2022 akan menerima uang sebesar Rp22 juta rupiah pada tanggal 30 Mei 2022 yang disebut jatuh tempo.

"Petugas administrasi berperan sebagai pencari nasabah yang mengikuti arisan/investasi online tersebut mendapatkan keuntungan setiap kali nasabah/member bergabung sebesar Rp500.000," ujarnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network