Sementara itu, senjata yang digunakan adalah pre-charged pneumatik dengan diameter laras 5,5 mm.
Pelaku dikenai pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Senjata yang digunakan merek Mouser dengan kaliber 5,5. Pasal yang dikenakan yakni 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,”tambahnya.
Polres Banjarnegara juga bakal melakukan razia terhadap pemburu.
Kapolres juga mengimbau jika akan melakukan perburuan harus dengan izin tertentu, seperti bergabung dengan organisasi Perbakin atau lainnya, sehingga ada pengawasan dan hati-hati.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait