Pemburu Babi Hutan Salah Tembak Petani, Polres Banjarnegara Tangkap dan Ancaman 5 Tahun

Elis Novit
Pemburu babi hutan yang salah tembak terancam hukuman 5 tahun. Foto: Ist

 Sementara itu, senjata yang digunakan adalah pre-charged pneumatik dengan diameter laras 5,5 mm. 

Pelaku dikenai pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Senjata yang digunakan merek Mouser dengan kaliber 5,5. Pasal yang dikenakan yakni 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,”tambahnya. 

Polres Banjarnegara juga bakal melakukan razia terhadap pemburu. 

Kapolres juga mengimbau jika akan melakukan perburuan harus dengan izin tertentu, seperti bergabung dengan organisasi Perbakin atau lainnya, sehingga ada pengawasan dan hati-hati.

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network