Terekam CCTV, Pencuri Gabah di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Kuntadi
Petugas menangkap pencuri gabah di Kulonprogo. Foto: istimewa

KULONPROGO, iNewsJatenginfo.id  - Aksi pencurian gabah di Kabupaten Kulonprogo yang terekam CCTV viral di media sosial. 

Polisi bertindak cepat dan mengamankan pelaku SB (44) warga Ngombol, Purworejo, Jawa Tengah. 

Dalam video yang beredar nampak pelaku mengambil gabah yang sudah dikemas dalam karung plastik di lokasi dekat jalan aspal dan persawahan. 

Selanjutnya pelaku membawa kabur menggunakan sepeda motornya. Video ini beredar cepat di masyarakat melalui media sosial sejak Minggu (22/5). 

Kasus ini langsung diselidiki oleh Polsek Galur, mengingat lokasi pencurian ada di wilayahnya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. 

Hasilnya pada Selasa (24/5) petugas menemukan pelaku di wilayah Karangsewu, Galur tepatnya di Jalan Trisik. Lantaran identik dengan gambar yang ada di video pelaku dihentikan. 

Dalam pemeriksaan di bawha jok motor Honda Supra Fit AB 5721 VQ petugas mendapatkan jemper warna merah yang dipakai saat mencuri. 

Pelaku sempat berusaha kabur ke areal persawahan namun bisa dikejar dan ditangkap petugas.
 
“Benar, pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Rabu (25/5). 

Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi di empat lokasi yakni di Pedukuhan Nepi, Pedukuhan Diren, Pedukuhan Bagongan, halaman Balai Kalurahan Nomporejo dan di Jalan Trisik yang semuanya berada di wilayah hukum Polsek Galur. 

Aksi ini dilakukan seorang diri sejak Selasa (10/5) sampai dengan Minggu (22/5).  

“Modusnya pelaku mencuri gabah yang dijemur korban yang ditinggal di tepi jalan atau persawahan,” katanya.

Dalam sekali beraksi pelaku bisa membawa dua karung gabah. Total sudah 11 karung gabah yang dibawa kabur, dengan nilai mencapai Rp2,7 juta. Gabah ini kemudian dijual kepada pedagang dengan sistem putus. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Polisi sudah mengamankan sepeda motor, pakaian korban dan gabah sebagai barang bukti. 

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network