Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi di empat lokasi yakni di Pedukuhan Nepi, Pedukuhan Diren, Pedukuhan Bagongan, halaman Balai Kalurahan Nomporejo dan di Jalan Trisik yang semuanya berada di wilayah hukum Polsek Galur.
Aksi ini dilakukan seorang diri sejak Selasa (10/5) sampai dengan Minggu (22/5).
“Modusnya pelaku mencuri gabah yang dijemur korban yang ditinggal di tepi jalan atau persawahan,” katanya.
Dalam sekali beraksi pelaku bisa membawa dua karung gabah. Total sudah 11 karung gabah yang dibawa kabur, dengan nilai mencapai Rp2,7 juta. Gabah ini kemudian dijual kepada pedagang dengan sistem putus.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi sudah mengamankan sepeda motor, pakaian korban dan gabah sebagai barang bukti.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait