Drama "Layangan Putus", Oknum Polisi Ngaku Tiga Kali Hubungan Intim dengan Selingkuhan

Erfan Maaruf
Ilustrasi selingkuh (Foto: Istimewa)

Marah Ditegur Merokok, Kakak Ipar Tewas Dihujani Sabetan Celurit oleh Pelaku

Hal itu diketahui setelah dirinya membuka handphone suaminya yang tengah tertidur dan melihat komunikasi mesra dengan ‘WANITAKU’. Di dalam toilet dia merekam semua percakapan yang dilakukan suami dan selingkuhannya itu.

Hingga akhirnya suaminya mendatangi dirinya ke kamar mandi. Saat itu dia bertanya kepada suaminya berapa kali berhubungan intim. Suaminya tanpa dosa mengakui bahwa dirinya berhubungan intim selama tiga kali selama satu bulan selingkuh.

Setelah mengakui perselingkuhan, tanpa merasa bersalah suaminya pergi ke luar entah ke mana. Saat itu juga Isty mencari tahu sosok selingkuhan kepada teman sesama polwan. Isty mengaku syok ketika mengetahui bahwa selingkuhan suaminya ialah polwan yang berdinas sebagai Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.

Dengan nomor telepon yang sebelumnya  direkam, Isty pun menghubungi polwan tersebut. Polwan tersebut kemudian meminta maaf dan mengatakan bahwa dia tidak tahu Briptu A sudah beristri. 

Pagi setelah bangun Isty mendapati suaminya telah tidur di sampingnya. Isty kemudian kembali melihat handphone dan mengetahui pesan dari 'WANITAKU' yang mengucapkan 'Selamat pagi sayang,' padahal tadi malam Isty sudah menelepon polwan tersebut dan dia meminta maaf. 

Akhirnya Isty melapor ke Polda Metro Jaya atas perilaku suaminya Briptu A terhadap dirinya. Saat melapor Isty mengetahui bahwa polwan ternyata juga telah memiliki pacar seorang polisi di Satuan Lalu Lintas. Yang membuatnya heran pacarnya mati-matian membela 'WANITAKU'. 

Isty tak hanya melaporkan soal perselingkuhan namun juga melaporkan suaminya ke Reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap dirinya. 

Menanggapi hal tersebut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Propam Polda Metro telah memecat Briptu A. 

"Sudah ditangani Propam, pelaku sudah di sidang Kode Etik dan sudah di-PTDH. Untuk lebih jelasnya silakan hubungi Propam," pungkasnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network