LOMBOK TENGAH, iNewsJatenginfo.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MB (35) ditangkap Tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat. Warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah itu diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian mengatakan, pelaku MB ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pujut pada Kamis (19/5) sekitar pukul 21.40 WITA.
"Tim menangkap MB di dalam rumahnya, kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat," kata Iptu Hizkia kepada wartawan Minggu (22/5).
Hizkia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah setempat. Atas dasar informasi itu, tim opsnal satnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan.
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berada di mako Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tambah Hizkia.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti dua paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4 gram.
"Sei beserta satu unit ponsel, satu buah dompet dan sejumlah uang sebanyak Rp6,3 juta. Saat digeledah, tim juga menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di belakang kulkas," katanya.
Polisi akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemana saja barang haram itu diedarkan.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait