SUKABUMI, iNewsJatenginfo.id - Polres Sukabumi Kota menyikapi serius maraknya iklan promosi situs judi online di beberapa angkutan kota (angkot) Sukabumi.
Petugas Polsek Baros dan pengurus Kelompok Kerja Usaha (KKU) 25 melakukan tindakan tegas, melepas stiker promosi judi online yang terpasang di kaca belakang angkot, Sabtu (21/05/2022).
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan pengurus angkot, agar melepas stiker promosi judi online yang terpasang pada beberapa angkot," kata Kapolsek Baros Kompol Muhamad Heri Hermawan.
Kompol M Heri Hermawan menyatakan, memang sempat terjadi aksi pemasangan iklan atau promosi situs judi online di beberapa angkot rute seputaran Kota Sukabumi. Berdasarkan pengecekan, stiker promosi situs judi online tersebut terpasang di angkot rute Lembursitu dan Baros.
Keterangan awal yang diperoleh petugas Polsek Baros, ujar Kompol M Heri Hermawan, pemasangan iklan judi online terjadi pada Rabu (18/05/2022) di Jalan Lingkar Selatan. F, sopir angkot Baros, bertemu dengan K, sopir angkot Lembusitu.
"Dalam pertemuan tersebut, saudara K menawarkan kepada saudara F untuk pemasangan iklan promosi yang bertuliskan game online pada kaca belakang angkot yang dikemudikannya," ujar Kompol M Heri Hermawan.
Lantaran tergiur dengan komisi pasang iklan di angkot, tutur Kapolsek Baros, F mengikuti ajakan K untuk menempelkan stiker one way promosi game online di kaca belakang angkot yang dikemudikannya.
"Biaya sewa angkota untuk iklan tersebut, berdasarkan keterangan sopir sebesar Rp100.000 perbulan dan para sopir dikontrak selama 3 bulan," tutur Kapolsek Baros.
Kemudian, F mengajak rekan sopir angkot lainnya untuk memasang stiker promosi situs game online di kaca belakang. Akhirnya, total 9 angkot yang bersedia dipasangi iklan situs game online. "Mereka bersama-sama berangkat ke lokasi pemasangan stiker di Jalan Lingkar Selatan," ucap Kapolsek Baros.
Pada Jumat (20/5/2022), setelah berita yang mengabarkan sejumlah angkot di Kota Sukabumi mempromosikan situs judi online, viral, ujar Kompol M Heri Hermawan, pengurus KKU 25 melakukan koordinasi kepada Polsek Baros.
Selanjutnya petugas Polsek Baros mendampingi KKU 25 mengecek dan melepas stiker promosi game online yang memang identik dengan akun situs judi online tersebut. "Kami dari Polsek Baros mendampingi pelepasan stiker yang terpasang di kaca belakang angkot," ujar Kompol M Heri Hermawan.
"Sopir membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi hal serupa dikemudian hari. Berdasarkan keterangan supir, mereka tidak tahu jika yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran," tutur Kapolsek Baros.
Jajaran Polsek Baros akan terus memantau untuk mencegah kejadian serupa. "Jika ditemukan ada angkot yang memasang iklan itu lagi, akan kami tindak sesuai aturan," ucapnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait