Bandara Ahmad Yani Kembali Berstatus Internasional, Ahmad Luthfi Siapkan Penerbangan Perintis

Pradipta
Bandara Ahmad Yani  Kembali Berstatus Internasional, Ahmad Luthfi Siapkan Penerbangan Perintis Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat melakukan pengecekan di Bandara Dewandaru Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Foto: ist

JEPARA, iNewsJatenginfo.id - Setelah berhasil menjadikan Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang berstatus internasional, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi akan menjadikan Bandara Dewandaru Jepara dan Ngloram Blora menjadi bandara perintis. Sehingga, dapat mendorong investasi dan pariwisata di Jawa Tengah.

“(Status internasional) ini secara langsung akan menyiapkan Jateng sebagai pintu gerbang investasi,” kata Luthfi, di sela mengecek Bandara Dewandaru Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Minggu (27/4/2025).

Ditambahkan, untuk menopang investasi dan pariwisata, pihaknya akan mengaktifkan Bandara Dewandaru Jepara dan Ngloram Blora sebagai bandara perintis.

Pembukaan bandara perintis itu didasari kejelian Luthfi, yang mengetahui agenda internasional di Karimunjawa. Salah satunya, Internasional Karimunjawa Skydiving and Adventure (KISA), yang akan digelar pada 7-11 Mei 2025. Agenda besar itu akan diikuti peserta dari sekitar 59 negara di dunia.

Menurutnya, agenda internasional tersebut akan menjadi momentum yang tepat untuk mempromosikan Jawa Tengah, karena akan banyak turis mencanegera yang berdatangan.

Selain menargetkan turis mancanegara, gubernur juga berharap peningkatan wisatawan domestik.

“Bandara perintis akan menambah daya dukung pariwisata di Jateng. Bahwa Karimunjawa merupakan pariwisata zona hijau, yang sangat menarik bagi wisatawan mancanegara dan domestik,” beber gubernur.

Di sisi lain, Luthfi telah memerintahkan pada Dinas Perhubungan, agar segera berkomunikasi terkait sif penerbangan. Yakni pesawat dari mana dan tujuan ke negara mana.

“Banyak negara yang akan membuka penerbangan ke Jateng,” ungkapnya.

Sebelumnya, per 25 April 2025, Bandara Ahmad Yani Semarang kembali berstatus menjadi bandara internasional. Penetapan status itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2025.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update