Wareng menyebut kritikan yang digencarkan oleh suporter, justru dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik dan ujaran kebencian serta kriminalisasi suporter terhadap Calon Walikota Semarang nomor urut 02 tersebut.
Kepareng, PLT Ketua Panser Biru
Sementara itu, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa kedatangan para suporter PSIS Semarang ini untuk memberikan dukungan moril terhadap Kepareng yang merasa didiskriminalisasi. Dua pasal yang disangkakan tersebut ditudukan usai Wareng melakukan kritikan terhadap Yoyok Sukawi melalui media.
Hingga saat ini didampingi tim kuasa hukum, Ketua Suporter PSIS Semarang tersebut masih menjalani Satreskrim Polrestabes Semarang. Ratusan suporter pun masih bertahan di area Mapolrestabes Semarang untuk memberikan dukungan moril.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait