Lambila mengatakan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Bank Karanganyar ini diduga sudah terjadi hingga akhir 2023.
"Kemudian dana yang seharusnya untuk pengembangan bisnis BPR Bank Karanganyar tersebut dipindahkan ke rekening lain. Dan saat ini dana deposito yang tersisa tinggal Rp900.000, "tetangnya.
Dari pengembangan kasus pencucian uang ini, pihaknya, ungkap Lambila, menemukan adanya dugaan kredit fiktif senilai Rp3,4 miliar.
Dari penelusuran penyidik Kejaksaan, dugaan kredit macet ini hanya untuk mengelabui dana modal penyertaan yang telah dialihkan ke rekening lain.
Ia mengatakan ini dibuat seakan-akan telah terjadi kemacetan kredit yang disalurkan Bank Karanganyar pada masyarakat.
"Doakan kami bisa secepatnya menangkap S agar kasus ini jadi terang benerang," ujarnya.
Kajari memastikan kondisi Bank Karanganyar tetap aman dan sehat. Dia pun mengimbau nasabah tidak perlu khawatir dengan dana yang disimpan di bank tersebut. ***
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait