KARANGANYAR, iNewsJatenginfo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menahan Wakil Direktur PUD BPR Bank Karanganyar, Deni Susilo (DS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai total Rp4,3 miliar. Demi sendiri saat ini resmi dititipkan di tahanan Polres Karanganyar.
Sedangkan satu orang lainnya, seorang perempuan yang diduga berkoalisi dengan tersangka, berinisial S, masuk dalam daftar pencarian orang. Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Karanganyar telah mengeluarkan daftar cekal keluar negeri untuk S.
Kepastian penahanan Wakil Direktur PUD BPR Bank Karanganyar, Deni Susilo (DS), itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Robert Jimmy Lambila.
Menurut Lambila, S yang masuk dalam daftar DPO ini berupa kan pejabat di BPR Syariah Dana Mulya. Penahanan Deni sendiri sudah dilakukan pihak Kejaksaan pada Jumat (6/9/2024).
"Kami telah resmi menahan Deni Susilo. Dan saat ini Deni Susilo kami titipkan di tahanan Polres Karanganyar. Di Bank Karanganyar, Deni Susilo menjabat sebagai Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar, " papar Lambila dalam konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Minggu (9/9/2024).
Ia mengatakan modus yang digunakan untuk melakukan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ini mendepositkan dana penyertaan modal yang berasal dari Pemkab Karanganyar sebesar Rp 4,3 miliar ke BPR Syariah Dana Mulya Solo.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait