JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penanganan laporan terhadap Kaesang Pangarep terkait dugaan penggunaan pesawat jet pribadi tidak lagi ditangani Direktorat Gratifikasi. Laporan itu kini ditangani Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi Saudara K (Kaesang) difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Dia menjelaskan laporan itu tengah ditelaah Direktorat PLPM. Selanjutnya, pihak pelapor akan diklarifikasi.
"Tahapan pertama (klarifikasi) kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut dan mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya," ujarnya.
Tessa pun menyatakan Direktorat Gratifikasi KPK batal mengundang Kaesang.
"Iya sudah tidak ke sana lagi (dipanggil Direktorat Gratifikasi), fokusnya tidak ke sana lagi," ujarnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait