Selanjutnya, Kemenkes sejauh ini juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) yang diketahui bertugas sebagai pembina di Undip, serta dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
“Kami juga meminta Undip dan Kemendikbud utk turut membenahi sistem PPDS,” ungkap dr Nadia.
Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga sudah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu kasus bunuh diri tersebut serta mencakup kegiatan korban selama di RS Kariadi.
“Ini untuk memastikan apakah iada unsur bullying atau tidak. Mudah-murahan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, meskipun PPDS ini merupakan program Undip, Kemenkes tidak serta merta bisa lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
Sebagai informasi, seorang mahasiswi Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang bunuh diri di tempat kosnya yang berlokasi di Lempongsari, Kota Semarang.
Korban diketahui merupakan seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Undip.
Korban bernama dr. Aulia Risma Lestari (30). Polisi yang melakukan penyelidikan, menemukan sejumlah petunjuk, korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga karena mengalami perundungan.
Korban ditemukan meninggal dunia di kosnya pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB, di kamarnya sendiri.
Setelah dilakukan olah TKP, melibatkan dokter, pihak kepolisian mengatakan penyebab kematiannya adalah obat penenang yang disuntikkan sendiri.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait