JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mengungkapkan ada 84 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terancam ditutup. Komisi X DPR RI mengingatkan agar pemerintah memperhatikan kelanjutan pendidikan mahasiswa yang melakukan pembelajaran di puluhan perguruan tinggi tersebut.
“Concern kami di pendidikan mahasiswanya. Jadi jangan sampai penutupan kampus kemudian mahasiswanya tidak melanjutkan pendidikan,” ujar Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf, Selasa (13/8/2024).
Dede menilai pencabutan izin terhadap 84 PTS menunjukkan bahwa institusi-institusi ini gagal memenuhi standar akreditasi dan mengalami kelalaian dalam pengelolaan. Ia meminta kepada pihak kampus atau stakeholder terkait, termasuk Kemendikbud sebagai fasilitator agar dapat membantu memindahkan para mahasiswa kampus-kampus itu ke PTS yang sudah terakreditasi.
“Ini harus dipikirkan. Bisa dengan menyalurkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang sudah terakreditasi," kata Dede Yusuf.
Legislator dari dapil Jawa Barat II ini pun menekankan pentingnya hak pendidikan bagi seluruh warga Indonesoa. Untuk itu, Dede mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan akreditasi perguruan tinggi yang dituju saat hendak berkuliah, khususnya perguruan tinggi swasta.
"Konsen kami jangan ada mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan pendidikan. Maka penting kepada masyarakat untuk mencari tahu lebih dahulu akreditasi perguruan tinggi yang akan dipilih untuk melanjutkan pendidikan," jelasnya.
Adapun puluhan perguruan tinggi yang terancam ditutup tersebut tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Antara lain di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Sumatera. Namun yang paling banyak ada di Jawa Barat.
Lebih lanjut, Dede meminta untuk semua perguruan tinggi agar memenuhi standar yang telah ditetapkan Pemerintah. Seperti sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana pendidikannya yang juga harus sesuai standar.
"Untuk semua perguruan tinggi diharapkan dapat memenuhi standar akreditasi. Akreditasi kan jelas syaratnya, misalnya kampus harus memiliki lahan seluas yang sudah ditetapkan. Lalu juga harus ada guru besar serta jumlah dosen pengajar juga harus diperhatikan,” papar Dede.
Dede menambahkan, penilaian akreditasi juga diperlukan sebagai proses evaluasi perguruan tinggi guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
“Selain itu juga mencegah munculnya keraguan tentang integritas sistem akreditasi,” katanya.
Sebelumnya, BAN PT mengungkapkan 84 PTS itu terancam ditutup karena pihak kampus tidak memenuhi standar akreditasi. Adapun puluhan perguruan tinggi yang terancam ditutup tersebut tersebar di beberapa provinsi, antara lain di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Sumatera.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait