YOGYAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengumumkan kesiapan mereka untuk mengelola tambang ramah lingkungan dalam Konsolidasi Nasional Muhammadiyah yang diselenggarakan di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta pada 27-28 Juli. Acara ini dihadiri oleh berbagai pimpinan dari pusat, majelis, lembaga, biro, dan wilayah Muhammadiyah seluruh Indonesia.
Konsolidasi ini bertujuan membahas masalah-masalah strategis yang menyangkut Persyarikatan, umat, dan bangsa. Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah kesiapan Muhammadiyah untuk terjun dalam pengelolaan tambang.
Dalam Rapat Pleno pada 13 Juli 2024, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan untuk mengelola usaha pertambangan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah melakukan pengkajian dan menerima masukan komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, akademisi, pengelola tambang, ahli lingkungan, dan pihak terkait lainnya.
Beberapa pertimbangan penting dalam keputusan ini meliputi:
1. Kekayaan alam adalah anugerah Allah, dan manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual. Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar pasal 7 (1): Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakwah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan. Anggaran Rumah Tangga pasal 3 (8) menyebutkan untuk memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas serta memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
2. Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) menyatakan bahwa "Pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min baṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al-dunyā (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl ‘alā taḥrīmih)”.
3. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sesuai kewenangannya, pemerintah memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang demi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
4. Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
5. Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam. Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.
6. Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, serta keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
7. Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan, serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada Pemerintah.
8. Dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha "not for profit" di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat dakwah Muhammadiyah di sektor ekonomi, serta memastikan pengelolaan tambang dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. "Kami siap mengelola tambang dengan prinsip ramah lingkungan, melibatkan profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," ujarnya dalam forum Konsolidasi Nasional tersebut.
Dengan langkah ini, Muhammadiyah berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional serta menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kebangsaan.
Editor : Iman Nurhayanto