Prof Budi menyampaikan, seiring dengan diumumkannya hasil seleksi administrasi, pihaknya juga membuka uji publik terhadap nama-nama tersebut. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan kepada mereka.
Tanggapan dan masukan dari masyarakat, terangnya, bisa disampaikan secara tertulis kepada Tim seleksi Calon Anggota KPID Jawa Tengah, disertai data diri dan bukti yang relevan, mulai 7–16 Juni 2024, maksimal pukul 14.00 WIB ke alamat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Jl Menteri Supeno I Nomor 2 Kota Semarang 50243, atau melalui email resmi panselKPID@jatengprov.go.id
“Untuk masyarakat, silakan berikan tanggapan dan masukan kepada calon anggota KPID. Masukan itu akan sangat berarti bagi kami, tandas Prof Budi.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait