MADINAH, iNewsJatenginfo.id - Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Arab Saudi saat miqat di Masjid Bir Ali, Madinah. Mereka kedapatan tak memiliki visa haji.
Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi, membenarkan kabar penangkapan tersebut. Dia mengatakan penangkapan itu merupakan ranah kewenangan dari Konsulat Jenderal (Konjen) RI.
”Yang bisa kami sampaikan, bahwa benar mereka bukan jemaah haji resmi yang memiliki visa haji,” katanya, Rabu (29/5/2024).
Dia mengimbau semua WNI yang nekat hendak berhaji tanpa visa haji untuk membatalkan niatnya tersebut.
”Sebab, pada musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi benar-benar serius untuk menjaring para jemaah haji yang tidak memiliki visa haji resmi,” kata dia.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait