Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan Surat Edaran (SE) yang akan diberikan kepada setiap Takmir Masjid yang akan didistribusikan melalui kecamatan terkait kesehatan hewan kurban.
Sesuai dengan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2023, kata dia, hewan yang terjangkit PMK atau LSD namun masih bergejala ringan diperbolehkan untuk dijadikan kurban. Untuk sapi yang terjangkit PMK, nantinya akan dipotong paling akhir kemudian bagian kepala serta kaki tidak dipergunakan dan harus dimusnahkan.
“Ini bukan berarti tidak aman untuk dikonsumsi tetapi itu penyebaran virusnya yang ada di mulut paling banyak dan di kaki, jadi itu tidak boleh, itu harus dimusnahkan dibakar atau dikubur, kalau dagingnya tidak apa-apa,” terangnya.
Selain itu, isi Surat Edaran tersebut juga mengenai imbauan kepada takmir masjid dan pedagang hewan kurban untuk penyemprotan disinfektan secara berkala di lokasi yang akan dijadikan tempat hewan kurban.
Disinggung mengenai perkiraan kebutuhan hewan kurban untuk tahun 2024, wanita yang akrab disapa Lusi ini mengatakan ada kemungkinan kenaikan jumlah hewan kurban dari tahun kemarin. Pada tahun 2023, jumlah total kebutuhan hewan kurban di Kabupaten Boyolali sebanyak 18.359 terdiri dari sapi 6.208 ekor, kerbau 1 ekor, kambing 12. 125 ekor, domba 25 ekor.
“Kemungkinan besar naik, jadi ditahun 2023 itu masih ada yang takut belum kurban karena masih ada penyakit PMK dan LSD, tapi ini kan sudah semakin kesini kondisi kesehatan hewan sudah semakin baik jadi mudah-mudahan yang berkorban lebih banyak lagi,” tukasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait