Saat korban datang, kata dia, para pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan sabuk seragam pencak silat.
Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan batu yang ada di lokasi kejadian.
Usai membunuh korbannya, tiga pelaku kemudian membawa kabur harta benda milik korban dan membuang jasadnya dengan dibungkus plastik.
Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait