Dikutip dari kemendikbud.go.id, dasar hukum yang menyertai upaya meningkatkan kualitas SDM Indonesia dilandasi tanggung jawab untuk menjalankan amanat: (1) Pembukaan UUD 1945 alinea IV dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (2) Pasal 31 ayat 3 yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (3) UU Sisdiknas Tahun 2003 menimbang bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan; (4) UU Sisdiknas Tahun 2003 pasal 3 menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Merdeka Belajar dan Era Industri 4.0
Di era yang tak pernah bisa lepas dari perkembangan era digital ini, Pendidikan selanjutnya juga mendapati keharusannya untuk menyesuaikan dalam rangka relevasninya. Pendidikan serta merta harus mengiringi langsung penggunaan media digital didalam penyelenggraanya. Dan melalui media digital inilah nantinya, proses – proses Pendidikan harus menghilangkan sekat yang bersifat konvensional belaka, dalam Bahasa lain, modernisasi Pendidikan adalah keharusan yang perlu dilakukan. Misalnya seperti pendapat Utomo Prasetyo dan Santi Puji, (2019), Teknologi digital adalah teknologi yang menggunakan sistem komputerisasi yang berhubungan dengan internet, merdeka belajar mengandung arti peserta didik merdeka untuk belajar dengan caranya masing-masing, peserta didik juga merdeka mencari bahan rujukan untuk menemukan suatu informasi yang dikehendaki. Harus diingat bahwa peserta didik masa kini merupakan kaum milenial yang disebut generasi digital native yaitu mereka yang sudah mengenal media elektronik dan digital sejak lahir, IT khususnya internet bukan merupakan barang asing bagi mereka
Selain itu, melengkapi pendapat yang ada, apa yang disampaikan Wibowo Teguh (2017) juga selerasa bahwa untuk belajar peserta didik yang merdeka tidak hanya mencari sumber informasi dari buku buku dengan duduk di perpustakaan saja, mereka lebih senang berselancar mencari informasi dari gawai yang mereka miliki, bahkan saat ini buku buku elktronik menjadi lebih menarik. Dunia pendidikan yang ada saat ini harus dapat merespon dengan baik agar dapat bertahan dan bersaing . Keberadaan tehnologi digital menstimulus kreatifitas, Kreatifitas peserta didik dapat tumbuh dengan cepat dengan stimulasi informasi yang diterima melalui media digital. Anak dapat menuangkan ide dan kegiatan nya dengan menggunakan aplikasi dan berbagai sumber belajar digital yang beragam yang tersedia.
Semoga, setiap langkah yang dilakukan demi menunjang betul proses perbaikan pendidikan di Indonesia mencapai visi optimalisasi nya. Semoga melalui merdeka belajar ini, cita-cita pendidikan menjadi hal yang mampu diraih dan terus di gapai. Kritik dan evaluasi tentunya menjadi hal yang dihindari, melainkan menjadi stimulus yang menyertainya.
Semoga. Ihdinas Shirotol Mustaqim. Wassalam
Oleh : Muh Ikhwan Abdul A. Manajer Program Al Wasath Institute
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait