Begitu mengambil paket yang sudah dicurigai itu, petugas menyergap dua pria itu yang belakangan identitasnya berinisial DAN (23) dan AFW (18). DAN adalah mahasiswa. Ada 2 kg ganja yang disita saat penyergapan itu.
“Mereka berdua membeli patungan, harganya Rp5 juta,” ungkap Agus Rohmat.
Pengembangan penyidikan dilakukan. Petugas kemudian menangkap 2 tersangka lain, yakni DA (23) seorang mahasiswa dan kawannya MHA (25). DA adalah orang yang menyediakan tempat untuk menyimpan ganja tersebut.
“Rencananya narkotika jenis ganja itu akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang,” ungkap Agus Rohmat.
Berdasar berbagai keterangan yang dikumpulkan, Agus Rohmat mengatakan komplotan itu sudah 5 kali melakukan transaksi jual beli ganja dalam jumlah banyak. Pelanggannya adalah para mahasiswa.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Brigjen Agus Rohmat mengimbau para mahasiswa berani melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungannya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait