Pemerintah Resmi Umumkan UMP di 2024, Provinsi Jawa Tengah Alami Kenaikan

Danang Prabowo
Segini UMP Provinsi Jawa Tengah di 2024 ( Foto : Istimewa)

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh Gubernur menyampaikan Kenaikan Upah Minimum (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023 atau selambat-lambatnya 30 November 2023. Lantas berapa UMP Provinsi Jawa Tengah di 2024 ini?

Melansir dari berbagai sumber, akhirnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah secara resmi telah diumumkan oleh pemerintah. UMP Jawa Tengah pada 2024 ini mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2023. Dimana, besaran UMP Jawa Tengah 2023 pada keputusan tersebut sebesar Rp1.958.169. Sebelumnya, UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935.

Keputusan tersebut membuat UMP Jawa Tengah 2023 naik sebesar 8,01 persen atau sekitar Rp145.234. Disis lain Menaker pun menegaskan, bahwa penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.

Sambungnya, dia telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023.

Terdapat Keputusan Gubernur Nomor 561 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2023. Besaran UMP Jawa Tengah 2023 pada keputusan tersebut sebesar Rp1.958.169. Sebelumnya, UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network