Transformasi Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus: Tantangan dan Harapan

*Oleh Muhammad Sayyidin Jaya Negara
Opini, Muhammad Sayyidin Jaya Negara (Sekretaris Umum PC IMM Kota Semarang).

Mendorong Perubahan yang Lebih Luas

Sementara PERMENDIKBUDRISTEK adalah langkah yang signifikan, perubahan yang lebih luas juga perlu terjadi di masyarakat. Pendidikan tentang kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan seksual harus dimulai sejak usia dini dan terus diterapkan dalam kurikulum pendidikan. Perubahan budaya tidak akan terjadi secara instan, tetapi melalui upaya berkelanjutan dari seluruh lapisan masyarakat.

Kesimpulan

PERMENDIKBUDRISTEK No. 30 Tahun 2021 adalah langkah maju yang signifikan dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi kampus untuk mengambil tindakan tegas dan mendukung para korban. Namun, implementasi peraturan ini dan perubahan budaya yang lebih luas memerlukan usaha bersama dari seluruh komunitas akademik dan masyarakat.

Kampus harus menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi semua anggotanya, di mana setiap individu dapat tumbuh dan belajar tanpa rasa takut. Dengan kesadaran, komitmen, dan kerja keras bersama, kita dapat mencapai tujuan ini dan menciptakan masa depan yang lebih aman dan setara untuk semua individu di lingkungan kampus.

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network