Mbak Ita Minta Masyarakat Tidak Membakar Sampah atau Ilalang Sembarangan

Tim iNewsJatenginfo.id
Kebakaran lahan kosong terjadi tidak jauh dari TPA Jatibarang Zona 4 tepatnya di daerah Dawung, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Foto: Ist

“Tadi kami minta pada Pak Camat, mungkin akan dicari terkait siapa yang membakar di situ. Saya juga mengimbau kepada masyarakat, juga lurah dan camat untuk memonitor. Karena kalau sampai ke mana-mana (apinya) akan membahayakan semuanya,” jelas Mbak Ita.

Selanjutnya, ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membakar ilalang ataupun sampah di wilayah Kota Semarang. Terlebih lagi, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan juga Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

“Sebenarnya, itu kan masuk ranah pidana, dan kalau itu sengaja membakar ada aturannya. Contoh seperti di Kalimantan, dari KLHK juga ada pidana. Saya minta kepada para lurah untuk mensosialisakan, karena memang masyarakat kadang-kadang enggak paham dengan aturan itu,” pungkasnya.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network