"Sesuai arahan Bapak Presiden, surat persetujuan Presiden telah diproses secara administratif oleh Mensesneg, dan telah disampaikan oleh Mensesneg melalui surat (Mensesneg kepada Menko Polhukam, dengan tembusan ke KPU RI dan Bawaslu RI)," tuturnya.
Terkait permohonan untuk bertemu langsung dengan Jokowi, Ari mengatakan Mahfud bakal bertemu usai Kepala Negara pulang dari kunjungan kerja ke Beijing dan Riyadh.
"Sedangkan permohonan menghadap Bapak Presiden akan dijadwalkan, setelah Bapak Presiden kembali ke Tanah Air dari kunjungan kerja ke Beijing dan Riyadh," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait