Apabila pengaturan tersebut diadopsi maka pengaturan batas usia pensiun TNI perlu memperhatikan dampak psikologis para prajurit TNI Tamtama dan Bintara. Hal ini mengingat lamanya waktu kerja.
Kedua, menyamakan umur pensiun antara Bintara/Tamtama dengan Perwira menjadi 58 tahun. Kondisi ini untuk menjaga keseimbangan antara psikologi Prajurit TNI dan menjaga pengelolaan potensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
"Berpijak pada UHH dan perbandingan usia pensiun pada beberapa kementerian/lembaga di atas, maka layak untuk dipertimbangkan untuk menaikkan batas usia pensiun prajurit TNI," tambah Prof Ayu.
FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan kedua narasumber. Diskusi berlangsung dengan intens. Sesi tanya jawab yang berlangsung juga memunculkan banyak tanggapan dan perspektif yang mendukung diskusi ini.
Seperti diketahui, Kababinkum TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro dkk mengajukan gugatan usia pensiun prajurit TNI. Bahkan Panglima TNI Laksmana Yudo Margono tidak mempermasalahkan gugatan yang diajukan karena itu hak dari Prajurit. ***
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait