Data Badan Pusat Statistik (BPS) menginformasikan, bahwa lndeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia mencapai 71,39. Angka ini meningkat sebesar 0,58 poin atau tumbuh sebesar 0,82 persen dibandingkan tahun 2017 yang berada di angka 70,81.
Menengok pada Usia Harapan Hidup (UHH), dimensi usia panjang dan hidup sehat di Indonesia mencapai usia 71,39 tahun. Berdasarkan UHH tersebut mengindikasikan bahwa usia produktif manusia Indonesia menjadi semakin panjang.
Usia pensiun prajurit TNI sendiri diatur dalam hukum melalui Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Bintara dan Tamtama”.
Ketentuan usia pensiun bagi prajurit TNI apabila merujuk pada usia produktif di Indonesia, usia pensiun Prajurit TNI tersebut relatif masih jauh di bawah usia produktif yang menurut data BPS tahun 2020 yaitu 15-64 tahun.
Prof Ayu menilai bahwa penambahan usia pensiun Bintara dan Tamtama dari 53 menjadi 58 tahun akan berimplikasi pada kemungkinan dipertahankannya sekitar 10.000 sampai 11.000 prajurit TNI dari pensiun setiap tahunnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait