Heru berharap tidak sampai putus kontrak, tidak ke SCM dua Tapi kalaupun setelah dua minggu ke SCM dua minimal keterlambatannya berkurang. "Mestinya sesuai kontrak pekerjaan sudah mencapai 30 persen. Sementara saat ini baru mencapai 17 persen. Jadi masih harus mengejar keterlambatan sebesar 12 persen," tutup Heru.
Komisi III DPRD Kota Tegal, mencatat pekerjaan proyek tersebut sesuai jadwal harus sudah sampai 30 persen. Tapi, ternyata baru 17,3 persen. Sehingga pekerjaan mengalami keterlambatan 12,7 persen.
"Keterlambatan ini tentu saja akan merubah jadwal. Karena keterlambatan pekerjaan lebih dari 10 persen maka telah diberi peringatan pertama oleh DPUPR Kota Tegal dengan tenggang waktu selama dua minggu," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Enny Yuningsih melalui Sisdiono.
Apabila dua minggu tidak dikerjakan kata Sisdiono akan ada peringatan kedua dengan selang waktu dua minggu. Bagitu juga hingga peringatan ketiga selang waktu dua minggu. Apabila tiga kali peringatan kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan, maka putus kontrak.
"Saat ini proyek masih tetap berjalan tapi mereka (kontraktor) yang menghentikan pekerjaan. Alasan berhenti kita juga tidak tahu. Rekanan tadi kita undang tidak datang. Yang jelas sudah seminggu lebih tidak ada kehidupan pekerjaan di lokasi proyek," terangnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait