"Karena itu, saya berharap kondisi itu terjaga sampai selesai terselenggaranya pemilu." imbuhnya.
Dikatakan, beberapa perilaku yang dilarang bagi ASN terkait Pemilu. Seperti, kampanye/sosialisasi media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut kampanye menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara parpol, mengadakan acara yang mengarah pada keberpihakan, memberi dukungan pada calon kepala daerah dengan memberikan KTP.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait