"Karena masih banyaknya aspek substansi yang perlu di kaji lebih dalam batang tubuh RUU Kesehatan, maka PB IDI, selanjutnya dengan ini meminta kepada Panja Komisi IX DPR RI untuk menghentikan proses pembahasan RUU Kesehatan dan tidak melanjutkan kedalam Pembahasan Tingkat II," pungkas dr Adib.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait