JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Keluarnya Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) mendapatkan respon dan masukan dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
Menurut PB IDI, sejak awal proses pembentukan RUU Kesehatan tersebut sudah bermasalah, karena tidak taat dan patuh asas serta premature, sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk para dokter dan tenaga
medis se-Indonesia.
Ketua Umum PB IDI, DR.dr. Muhammad Adib Khumaidi, Sp.OT mengungkapkan, hari ini Jumat, (5/5/2023) masih banyak pasal yang saling kontradiktif, diskriminatif, dan tidak selaras dengan naskah akademiknya.
"Meskipun Kemenkes menyatakan telah melakukan kegiatan penyusunan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), serta menjaring partisipasi masyarakat, namun segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya, sehingga RUU Kesehatan (Omnibus Law) a quo harus mendapatkan kajian yang lebih mendalam lagi untuk sampai kepada Pembahasan di TK-II apalagi sampai kepada Pengesahannya," ungkap dr. Adib.
Adapun usulan yang diberikan oleh PB IDI atas RUU Kesehatan dan DIM yaitu sebagai berikut.
"Karena masih banyaknya aspek substansi yang perlu di kaji lebih dalam batang tubuh RUU Kesehatan, maka PB IDI, selanjutnya dengan ini meminta kepada Panja Komisi IX DPR RI untuk menghentikan proses pembahasan RUU Kesehatan dan tidak melanjutkan kedalam Pembahasan Tingkat II," pungkas dr Adib.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait