Sambas menjelaskan, untuk mendapatkan uang palsu tersebut, pelaku memesan kepada orang lain secara online kemudian uang itu dikirim untuk diedarkan sendiri.
"Menurut pengakuannya, uang palsu didapat dari online. Kemudian pesan melalui aplikasi telegram selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi," jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait