JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Komisi II DPR telah mengagendakan rapat kerja (Raker) bersama Kemendagri dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya untuk membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. Raker tersebut tetap akan digelar meski di tengah masa reses DPR.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera membenarkan sudah ada usulan untuk menggelar rapat kerja pada saat masa reses.
Usulan tersebut kata Mardani sebagai respons untuk segera membahas putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022 terkait sengketa administrasi Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada putusan penundaan Pemilu 2024.
"Benar surat usulan sudah disampaikan namun belum dapat persetujuan (dari pimpinan DPR)," kata Mardani, Rabu (15/3/2023).
Dia menyebutkan seharusnya raker Komisi II DPR tersebut akan dilaksanakan pada 15 Maret 2023.
"Arahan Pak Ketua Komisi II diagendakan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023," tuturnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait