“Dalam praktek pengerjaan dilapangan pemenang tender sebagai kontraktor utama tidak dikerjakan sendiri tetapi menggunakan Sub Kontraktor, dan Sub Kontraktor di turunkan lagi ke Bas Borong yang nilainya ada yang sampai dibawah 40 % dari nilai kontrak. Hal ini seperti jalan nasional dari Kec. Juana, Kab.,Pati sampai. Kab. Rembang yang saat ini rusak parah, menurut saya akibat pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan teknis,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait