Menurutnya, revitalisasi pelatihan vokasi penting untuk dilakukan, salah satunya melalui lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Adapun, poin utama dari Perpres tersebut ialah untuk memenuhi pemetaan kebutuhan sumber daya manusia (SDM)/tenaga kerja dan perencanaan tenaga kerja mengacu pada sistem informasi pasar kerja.
"Ini adalah keunggulan daripada Perpres 68/2022 untuk meningkatan kualitas SDM yang berdaya saing di pasar kerja," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto