Direktur Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyebut, penetapan tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah menggali keterangan dari 11 saksi korban yang berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Provinsi Jambi.
Dia menjelaskan, ibu muda ini diduga memiliki kelainan seks. Dia tidak mengakui perbuatannya telah melakukan pelecahan seksual terhadap anak-anak tetangganya tersebut .
“Dan untuk korban tidak menutup kemungkinan masih bertambah,” kata dia.
Setelah melakukan pemeriksaan, nantinya akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap para korban.
Kasus pelecehan seksual terhadap sebelas orang anak di bawah umur yang terjadi di rumah pelaku yang terletak di Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi tersebut terbongkar setelah pelaku membuat laporan ke polisi mengaku telah diperkosa oleh para korbannya.
Atas perbuatannya, pelaku akan terancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait