JAMBI, iNewsJatenginfo.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menindak 26 truk pengangkut batubara yang sengaja menggunakan BBM subsidi.
Puluhan truk yang ditindak ini berasal dari beberapa perusahaan tambang batubara yang ada di Provinsi Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, status truk tersebut tidak memiliki badan usaha dalam pengangkutan batubara (masih menggunakan delivery order) dan tidak terikat kontrak dengan pemegang IUP.
"Ada 26 truk batubara yang kami tindak masih menggunakan BBM bersubsidi," ujarnya, Kamis (16/6).
Dia menyarankan kepada perusahan tambang batubara agar jangan menggunakan BBM subsidi. Sebab itu diperuntukan untuk masyarakat, bukan kegiatan usaha pertambangan.
Menurutnya, kasus ini akan diteruskan dengan menyurati Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
"Kami menyarankan untuk diberikan sanksi dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Di samping itu, perusahaan tambang bisa membantu dengan mengikat kontrak dengan pengusaha angkutan batubara yang berbadan hukum serta memiliki izin usaha khusus pengangkutan dan penjualan.
"Diharapkan para pengusaha batubara dan transportir mematuhi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Dirjen Minerba," kata Christian.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait