"Pemprov juga gencar melakukan sosialisasi Jo Kawin Bocah oleh pemerintah, termasuk dengan menggandeng kalangan pelajar untuk tidak menikah dini," katanya.
Tak hanya itu, pada tahun 2023 ini, persyaratan dispensasi kawin juga akan semakin ketat, dimana selain ijazah, syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah adanya kedua orang tua dari yang mengajukan bersama dengan calon besan, termasuk adanya surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau lembaga kesehatan resmi.
"Untuk sidang dispensasi ini hakim tunggal, sehingga yang tahu persis alasan dikabulkan atau tidaknya itu ada di tangan hakim, kebanyakan mereka mau menunda karena usianya hanya tinggal beberapa bulan lagi masuk usia 19 tahun, kalau sudah usia 19 kan tidak perlu dispensasi nikah," katanya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait