Selama Tahun 2022, 681 Warga Banjarnegara Ajukan Dispensasi Nikah

Syarif TM
Suasana Pengadilan Agama Banjarnegara. Foto: Ist

BANJARNEGARA, iNewsJatenginfo.id - Pemerintah terus melakukan penekanan angka stunting, termasuk dengan melakukan upaya pencegahan pernikahan usia dini. Upaya pencegahan yang dilakukan terbukti membuahkan hasil, hal ini dilihat dari penurunan angka permohonan dispensasi nikah yang ada di pengadilan Agama Banjarnegara.

Berdasarkan data yang ada pada Pengadilan Agama Banjarnegara, selama tahun 2022, terdapat 681 masyarakat Banjarnegara yang mengajukan dispensasi nikah, dari jumlah tersebut, 644 pemohon mendapatkan persetujuan.

Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Muhamad Dihan melalui Humas Pengadilan Agama Banjarnegara Fathul Yasir Fuadi mengatakan, jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 865 pemohon dengan 815 permohonan dikabulkan.

"Tidak semua permohonan dikabulkan, tentunya hakim memiliki pertimbangan sendiri. Tingginya angka dispensasi ini juga berkaitan dengan peraturan baru terkait usia pernikahan yang sebelumnya minimal 16 tahun menjadi 19 tahun untuk wanita," katanya.

Selain itu, ketatnya persyaratan serta sosialisasi pencegahan pernihakan usia dini yang dilakukan oleh pemerintah seperti 'Jo Kawin Bocah' yang digencarkan oleh pemerintah dalam pencegahan kasus stunting juga ikut memberikan peran dalam penekanan angka dispensasi kawin di Banjarnegara.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network