Mereka terpaksa menyerahkan uang tersebut ke oknum LSM karena khawatir anaknya dilaporkan ke polisi. Apalagi lima dari enam pelaku masih menjadi pelajar SMA/SMK sehinggga merasa kasihan terhadap anak mereka.
Atas kasus yang menimpa orang tua para tersangka, Taryoto telah melaporkan kasus dugaan pemerasan dan penipuan oknum lsm tersebut ke Mapolres Brebes.
Sementara itu Kasatreskirm Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, mediasi damai para keluarga tersangka dan keluarga korban tidak melibatkan polisi baik Polsek maupun Polres.
Saat ini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan atas laporan orang tua tersangka yang diterima Satreskrim Polres Brebes. Polisi kini tengah memintai keterangan para saksi yang hadir saat mediasi tersebut.
Terkait dengan nominal uang yang diberikan oleh keluarga tersangka kepada oknum LSM juga masih dalam penyelidikan.
Kini polisi telah menahan enam tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Brebes. Keenam tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait