JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini memberikan teguran administratif kepada Perusahaan Mixue. Hal itu terpaksa ditempuh MUI lantaran perusahaan es krim yang tengah viral dan menjamur di berbagai wilayah itu dinilai telah gegabah karena semena-mena memasang logo halal.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Muti Arintawati mengkonfirmasi jika pihaknya telah menegur perusahaan Mixue terkait ketentuan logo halal.
Menurut Muti, Mixue tak boleh semena-mena memasang logo halal karena mereka sendiri belum mengantongi sertifikat halal tersebut.
"Orang enggak boleh pasang logo halal tanpa ada sertifikat halal. Yang jelas ada tindakan administratif. Dan kemarin ada teguran administratif karena tampilkan logo halal," ujar Muti kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Muti mengatakan, perusahaan yang belum mengantongi sertifikat halal tidak boleh memasang logo halal secara sepihak. Hal ini dinilai bisa membuat perusahaan tersebut terkena sanksi administrasi.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait