Ferdy Sambo hanya sempat menyapa awak media saja dengan tangannya saat keluar dari ruangan sidang.
Perlu diketahui, JPU menuntut agar majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.
Ferdy Sambo dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Sambo juga dinilai melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait