Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup

Joko Piroso
Wajah datar Ferdy Sambo saat dituntut seumur hidup. Foto: MPI

Ferdy Sambo hanya sempat menyapa awak media saja dengan tangannya saat keluar dari ruangan sidang.

Perlu diketahui, JPU menuntut agar majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Sambo juga dinilai melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network