Sebarkan Foto Bugil Wanita, Anggota TNI Gadungan di Sukoharjo Terancam 12 Tahun Penjara

Nanang SN
WD anggota TNI gadungan menunggu nasib di balik sel tahanan Polres Sukoharjo. Foto: iNews/Istimewa

Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 29 UURI Nomor 44 Tahun 2008  tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acamam pidana penjara paling lama 12 tahun.



Editor : Iman Nurhayanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network