Akibat Terbukti Berduaan di Kamar Hotel dengan Wanita Lain, Kades di Banjarnegara Diberhentikan

M Wali
Pemberian SK pemberhentian Kades Lengkong. Foto: HMS

BANJARNEGARA, iNewsJatenginfo.id - Salah seorang Kepala Desa berinisial YW di Desa Lengkong, Kecamatan Rakit, Banjarnegara dituduh berzina dan diberhentikan dari jabatannya. 

Hal tersebut dikonfirmasi Asisten I Pemerintah dan Kesra Sekretariat Daerag Banjarnegara Tusiman. Ia menjelaskan pemberhentian tersebut berdasarkan kajian kode etik Satpol PP, dan Dispermades Banjarnegara yang terjun langsung ke Desa Lengkong.

"Sudah diputuskan pemberhentian secara tetap. Untuk SK (surat keputusan) sudah diberikan kepada yang bersangkutan kemarin," ujar Tursiman, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, bukti yang memberatkan yang bersangkutan adalah adanya bukti berduaan dengan teman wanitanya di kamar hotel. Dan hal itu membuat suasana Desa Lengkong tak kondusif. 

"Banyak hal, tetapi peristiwa itu (berduaan dengan teman wanita di kamar hotel) memicu. Kemudian membuat penyelenggaraan pemerintah di tingkat desa menjadi tidak kondusif," lanjutnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network