Pemilik Bangunan Benteng Ndalem Singopuran Ganti Pengacara Setelah Mediasi Ditolak

Nanang SN
Pagar tembok atau Benteng Ndalem Singopuran yang sudah ditetapkan sebagai BCB oleh Pemkab Sukoharjo.Foto: iNews/Nanang SN

SUKOHARJO, iNewsJatenginfo.id -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), menginginkan kasus perusakan Benteng Ndalem Singopuran, Kartasura, tetap di proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya upaya penyelesaian secara musyawarah melalui jalur mediasi ditempuh oleh pihak pemilik bangunan dengan bersurat ke Disdikbud Sukoharjo, namun tidak mendapat tanggapan. 

Informasi yang didapat, saat ini pihak pemilik bangunan Benteng Ndalem Singopuran juga telah mencabut Badrus Zaman selaku kuasa hukumnya. Ihwal pencabutan itu, juga dibenarkan oleh Badrus Zaman.

"Jadi untuk perkembangan penanganan kasus perusakan pagar Ndalem Singopuran, sejak mulai kemarin (Jum'at, 6 Januari 2023) saya telah dicabut sebagai kuasa hukum oleh pemberi kuasa (pemilik bangunan)," kata Badrus saat dikonfirmasi pada, Minggu (8/1/2023).

Badrus mengaku tidak tahu alasan pencabutan kuasa dirinya dalam menangani perkara itu. Namun ia justru mempersilahkan kepada pemilik bangunan Benteng Ndalem Singopuran jika ingin mencari pengacara lain.

"Kami sendiri tidak tahu, akan dipindahkan kepada (pengacara) siapa, monggo saja. Pada dasarnya kami sudah tidak ada urusan lagi dengan perkara itu," tegas advokat yang juga Korwil PERADI Jateng itu.

Seingat Badrus, pemilik bangunan Benteng Ndalem Singopuran terakhir menemui dirinya di kantor melaporkan penolakan pihak Disdikbud Sukoharjo untuk mediasi secara kekeluargaan.

"Dari Pemkab Sukoharjo menginginkan penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum. Jadi proses hukum yang saat ini sedang ditangani PPNS tetap jalan terus," ujarnya.

Sebelumnya, Plt. Kabid Kebudayaan Disdikbud Sukoharjo, Sri Raharjo, saat ditemui pertengahan Desember 2022 lalu, berharap kasus perusakan Benteng Ndalem Singopuran, bisa secepatnya selesai.

"Meskipun untuk kajiannya (saat kejadian perusakan) belum dilakukan, Benteng Singopuran itu sudah masuk di Registrasi Nasional (Regnas). Saat ini juga sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Pemkab Sukoharjo," ungkapnya.

Disdikbud Sukoharjo ditegaskan Sri Raharjo, dalam perkara yang masih ditangani oleh PPNS BPCB Jateng tersebut, tetap akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Jika berkas perkaranya nanti telah sampai persidangan, maka diharapkan pada putusannya juga menjatuhkan pidana seperti vonis putusan perusakan benteng Baluwarti bekas Keraton Kartasura. Yaitu, hukuman 1 tahun penjara dan mengembalikan ke bentuk semula.

"Sanksi yang dijatuhkan kami berharap juga sama, meskipun berbeda antara Benteng Baluwarti dengan Benteng Singopuran. Namun keduanya sudah masuk Regnas," tandasnya.

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network