Sebelumnya, Plt. Kabid Kebudayaan Disdikbud Sukoharjo, Sri Raharjo, saat ditemui pertengahan Desember 2022 lalu, berharap kasus perusakan Benteng Ndalem Singopuran, bisa secepatnya selesai.
"Meskipun untuk kajiannya (saat kejadian perusakan) belum dilakukan, Benteng Singopuran itu sudah masuk di Registrasi Nasional (Regnas). Saat ini juga sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Pemkab Sukoharjo," ungkapnya.
Disdikbud Sukoharjo ditegaskan Sri Raharjo, dalam perkara yang masih ditangani oleh PPNS BPCB Jateng tersebut, tetap akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Jika berkas perkaranya nanti telah sampai persidangan, maka diharapkan pada putusannya juga menjatuhkan pidana seperti vonis putusan perusakan benteng Baluwarti bekas Keraton Kartasura. Yaitu, hukuman 1 tahun penjara dan mengembalikan ke bentuk semula.
"Sanksi yang dijatuhkan kami berharap juga sama, meskipun berbeda antara Benteng Baluwarti dengan Benteng Singopuran. Namun keduanya sudah masuk Regnas," tandasnya.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait