Ia menegaskan, momentum penyelenggaraan Pemilu adalah momentum pertaruhan dalam upaya meneruskan roda pemerintahan yang berkesinambungan. Bahwa Pemilu bukan tujuan akhir tetapi sebagai sarana yang harus dilalui demi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Sementara, Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, dalam kesempatan tersebut mengingatkan kepada seluruh anggota PPK yang telah dilantik untuk segera membentuk sekretariat PPK di masing-masing kecamatan, paling lambat 11 Januari 2023, terhitung sejak dilantik.
"Dari 60 anggota PPK ini terdiri, 48 laki-laki (80%) dan perempuan (20%). Tugas mereka melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten, KPU Provinsi, dan KPU Pusat. Selain itu ada tugas lain yang diberikan KPU Kabupaten sesuai ketentuan perundangan," tandas Nuril.
Editor : Iman Nurhayanto
Artikel Terkait