Kubu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Terdakwa Ricky Rizal. (Foto: MPI/FAISAL RAHMAN)

JAKARTA, iNewsJatenginfo.id - Sidang dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (2/1/2023). Agenda persidangan hari ini yakni mendengarkan saksi ahli meringankan bagi dua terdakwa itu.

"Ricky Rizal Wibowo, (agenda) saksi a de charge. Kuat Ma'ruf, (agenda) saksi a de charge," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Senin (2/1/2023).

Sidang akan dipandu ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.

Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya telah diberi kesempatan lebih dulu untuk menghadirkan saksi meringankan. Ketiga terdakwa itu adalah Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kedunya didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Editor : Iman Nurhayanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network